24 April 2026

Search

Gadai Kendaraan Kredit, Ibu dan Anak di Lhokseumawe Dituntut Dua Tahun Penjara

LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendakwa Nazarni dan Ilham Ahmad Azizi bersalah atas dugaan tindak pidana mengalihkan atau menggadaikan kendaraan roda dua yang menjadi objek jaminan fidusia dengan masing-masing pidana dua tahun penjara. Kedua ibu dan anak asal Lhokseumawe ini juga diminta membayar ganti rugi kepada PT. FIF Group Lhokseumawe sebesar Rp 51 juta lebih.

Sidang tuntutan dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2026/PN Lsm tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis, 23 April 2026, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dan M Andri Ghafary.

Sebelumnya, Nazarni dan Ilham Ahmad Azizi adalah debitur PT Federal International Finance (FIF). Perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa mengajukan pembiayaan melalui FIF Group Lhokseumawe dengan objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.

Keduanya mempunyai kewajiban angsuran bulanan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dalam masa pembiayaan yang masih berjalan, alih-alih menjalankan kewajiban dengan membayarkan angsurannya setiap bulan, ternyata objek pembiayaan berupa Honda Scoopy dan Honda Beat yang dijamin dengan fidusia digadaikan dengan nominal tertentu kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIF Group Lhokseumawe. Akibatnya FIF  mengalami kerugian sebesar Rp51 juta lebih.

Kepala Cabang FIF Group Lhokseumawe, M Reza Pahlevi berharap dengan tuntutan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, utamanya para debitur FIF, untuk memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum.

“Karena FIF akan selalu menuntut hak-hak hukumnya atas berbagai pelanggaran, khususnya segala bentuk perbuatan pengalihan dari objek pembiayaan yang difidusiakan seperti kasus ini,” kata Reza kepada AJNN.

Dia juga mengatakan, dengan langkah penegakan hukum seperti yang diambil ini, selain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga untuk menjaga kepercayaan.

“Sehingga tidak mengalihkan, menggadaikan ataupun menjual barang yang telah menjadi jaminan fidusia,” imbuhnya.***

sumber : ajnn.net