ACEH UTARA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Mundirsyah (yang akrab disapa Robet), mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara untuk mengusut tuntas kasus pemukulan terhadap seorang nasabah perempuan bernama Nurmajidah. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Matang Panyang, Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara pada Jum’at (12/06/2026).
Mundirsyah menyampaikan bahwa tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang wanita, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kami meminta kepada pihak Polres Aceh Utara untuk memproses hukum tindakan kekerasan ini secara tegas. Langkah ini penting agar memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” ujar Mundirsyah tegas.

Dalam keterangannya, Politisi Komisi III ini juga mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Mundirsyah mengaku telah membangun komunikasi langsung dengan Kapolsek Seunudon, IPTU Edy Suparman, terkait penanganan awal kasus ini.
Tuntutan Terhadap Pihak Perusahaan
Selain mendorong penegakan hukum bagi pelaku, Mundirsyah juga menyoroti tanggung jawab moral dan hukum dari perusahaan pembiayaan (leasing) tempat oknum debt collector tersebut bernaung.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh karyawannya di lapangan.
“Pihak perusahaan harus ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh oknum karyawannya terhadap konsumen atau nasabah. Jangan ada lagi ruang bagi premanisme dalam penyelesaian masalah transaksional,
” pungkasnya.

