Aceh Utara – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Samsul Bahri Tiyong, mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera memediasi persoalan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B (WK-B) yang tak kunjung dibayar operator blok migas sejak 2024 hingga 2026 kepada Pemerintah Aceh Utara.
Tiyong menegaskan, BPMA sebagai regulator migas di Aceh memiliki kewenangan penuh untuk menengahi persoalan antara PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai holding dan PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator.
“BPMA sebagai regulator migas di Aceh sekaligus pihak yang mengawasi KKKS, wajib menjadi mediator kepentingan daerah penghasil dengan operator blok migas,” kata Tiyong, Sabtu (4/10/2026).
Menurutnya, rekam jejak Mawardi Nur sebagai mantan Dirut PEMA dan Kepala BPMA saat ini sangat tepat sebagai mediator.
“Selain sebagai tugasnya regulator, Mawardi Nur juga sudah paham dengan persoalan ini karena waktu itu dia yang memimpin PEMA,” ujar anggota DPR RI dari Dapil Aceh II itu.
Tiyong menegaskan dana PI 10 persen itu bukan dana hibah, tapi hak konstitusional daerah penghasil yang dijamin undang-undang.
“Ini bukan uang belas kasihan dari PEMA atau PGE. Ini hak rakyat Aceh Utara yang diatur negara. Kalau produksinya sudah jalan, ya hak daerah harus dibayar. Jangan ditahan-tahan,” tegasnya.
Ia juga meminta transparansi pembagian dividen di internal PEMA.
“Informasi yang kami terima, PEMA sebagai holding sudah menikmati dividen dari skema saham gendong 10 persen itu. Tapi kenapa yang untuk Kabupaten Aceh Utara melalui PT Pase Energi NSB belum jelas? Ini yang harus dibuka BPMA,” ujar Tiyong.
Ia mengingatkan jika BPMA berlarut-larut dalam memediasi persoalan ini, dirinya akan membawa persoalan ini kepada Menteri ESDM.
“Jika ada indikasi BPMA ‘main mata’ dengan PEMA dalam hal mengulur pembayaran, kami akan bawa langsung ke Menteri ESDM. Kita berharap kasus ini bisa selesai di Aceh saja,” tegasnya.
*Struktur Pengelolaan dan Regulasi PI*
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, struktur pengelolaan melibatkan PT PEMA selaku holding dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai operator, serta BPMA selaku regulator migas di Aceh yang menjalankan fungsi setara SKK Migas di tingkat pusat.
Perusahaan yang terikat kontrak adalah PT Pase Energi NSB, perusahaan khusus yang ditunjuk Pemerintah Aceh Utara untuk mengelola PI 10 persen serta memiliki perjanjian kerja sama dengan PGE.
Kewajiban PI 10 persen sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2016 jo. Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Aturan tersebut mewajibkan kontraktor untuk menawarkan PI 10 persen kepada BUMD setempat. Di Aceh Utara, PT Pase Energi NSB merupakan BUMD khusus pengelola PI tersebut.
Meski produksi migas sudah berjalan, dana PI periode 2024-2026 belum sepenuhnya disalurkan. Padahal skema saham gendong 10 persen tersebut disebut telah menghasilkan dividen bagi PEMA selaku holding.
Tiyong berharap persoalan tersebut segera tuntas, mengingat kondisi Aceh Utara saat ini membutuhkan pembenahan ekonomi pasca banjir November 2025.
“Jangan tunggu rakyat marah. Aceh Utara baru dihantam banjir bandang, butuh uang untuk bangun infrastruktur dan ekonomi. Kalau ada PI yang bisa jadi PAD, kenapa dipersulit? BPMA jangan tutup mata,” tutupnya. []
